ILMU ALLAH
Allah swt. telah menciptakan langit dan bumi dengan segala isi dan
peristiwa yang terkandung di dalamnya merupakan fenomena yang sangat
mengesankan dan menakjubkan akal serta hati sanubari manusia.
Itulah alam semesta atau al-kaun (universum). Simaklah firman Allah swt. berikut ini:
“Dia lah Allah yang menciptakan, yang mengadakan, yang membentuk rupa,
yang mempunyai nama-nama yang paling baik. Bertasbih kepada-Nya apa yang
ada di langit dan di bumi. Dan Dia lah Yang Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” (QS. Al-Hasyr: 24).
Hendaknya manusia senantiasa
mentaddaburi ayat-ayat-Nya, baik yang qauliyah maupun kauniyah. Karena
di sana terdapat lautan ilmu-Nya, serta dorongan untuk mengkaji maupun
mengimplementasikannya.
“Hai jama’ah jin dan manusia jika kamu
sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah,
kamu tidak dapat menembusnya melainkan dengan kekuatan.” (QS. Ar-Rahman:
33).
Dengan ayat ini manusia akan mengerti jika ingin
menembus langit diperlukan energi yang besar. Maka dengan segala
bahan-bahan yang ada di alam ini manusia harus mampu mengkonversi energi
tersebut.
Masih banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan
dengan ilmu pengetahuan dan cabang-cabangnya. Allah swt. telah
menciptakan alam beserta isi dan sistemnya dan juga telah mengajarkannya
kepada manusia. Dengan mencermati Al-Qur’an, akan melahirkan
kajian-kajian yang lebih detail tentang keberadaan ciptaan-Nya.
Timbulnya ilmu pengetahuan disebabkan kebutuhan-kebutuhan manusia yang
berkemauan hidup bahagia. Dalam mencapai dan memenuhi kebutuhan hidupnya
itu, manusia menggunakan akal pikirannya. Mereka menengadah ke langit,
memandang alam sekitarnya dan melihat dirinya sendiri. Dalam hal ini
memang telah menjadi qudrat dan iradat Nya, bahwa manusia dapat
memikirkan sesuatu kebutuhan hidupnya. Telah tercantum dalam Al-Qur’an
perintah Allah swt.:
“Katakanlah, perhatikanlah apa yang ada
di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah dan
Rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak
beriman.” (QS. Yunus: 101).
Hasil dari pemikiran manusia itu
melahirkan ilmu pengetahuan dengan berbagai cabangnya. Maka ilmu
pengetahuan bukanlah musuh atau lawan dari iman, melainkan sebagai
wasailul hayah (sarana kehidupan) dan juga nantinya yang akan membimbing
ke arah iman.
Sebagaimana kita ketahui, banyak ahli ilmu
pengetahuan yang berpikir dalam, telah dipimpin oleh pengetahuannya
kepada suatu pandangan, bahwa di balik alam yang nyata ini ada kekuatan
yang lebih tinggi, yang mengatur dan menyusunnya, memelihara segala
sesuatu dengan ukuran dan perhitungan.
Herbert Spencer dalam
tulisannya tentang pendidikan, menerangkan sebagai berikut: “Pengetahuan
itu berlawanan dengan khurafat, tetapi tidak berlawanan dengan agama.
Dalam kebanyakan ilmu alam kedapatan paham tidak bertuhan (atheisme),
tetapi pengetahuan yang sehat dan mendalami kenyataan, bebas dari paham
yang demikian itu. Ilmu alam tidak bertentangan dengan agama.
Mempelajari ilmu itu merupakan ibadat secara diam, dan pengakuan yang
membisu tentang keindahan sesuatu yang kita selidiki dan kita pelajari,
dan selanjutnya pengakuan tentang kekuasaan Penciptanya.
Mempelajari ilmu alam itu tasbih (memuji Tuhan) tapi bukan berupa
ucapan, melainkan tasbih berupa amal dan menolong bekerja. Pengetahuan
ini bukan mengatakan mustahil akan memperoleh sebab yang pertama, yaitu
Allah.”
“Seorang ahli pengetahuan yang melihat setitik air,
lalu dia mengetahuinya bahwa air itu tersusun dari oksigen dan hidrogen,
dengan perbandingan tertentu, dan kalau sekiranya perbandingan itu
berubah, niscaya air itu akan berubah pula menjadi sesuatu yang bukan
air. Maka dengan itu ia akan meyakini kebesaran Pencipta, kekuasaan dan
kebijaksanaan-Nya. Sebaliknya orang yang bukan ahli dalam ilmu alam,
akan melihatnya tidak lebih dari setitik air.”
Manusia sejak
zaman dahulu telah mengerahkan daya akal untuk menyelidiki rahasia serta
mencari hubungannya dengan kebutuhan dan tujuan hidupnya di atas bumi
ini. Maka lahirlah para ahli ilmu alam seperti astronom, meteorolog,
geolog, fisikawan, dan sebagainya, beserta para ahli filsafatnya di
bidang tersebut.
Khilafah Rasyidah - The New World Order: Biografi Syaikh TAQIYUDDIN AN-NABHANI PENDIRI HIZB...
0 komentar Diposting oleh Unknown di 00.32Khilafah Rasyidah - The New World Order: Biografi Syaikh TAQIYUDDIN AN-NABHANI PENDIRI HIZB...: Biografi Syaikh TAQIYUDDIN AN-NABHANI PENDIRI HIZBUT TAHRIR Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang âlim allâmah (berilmu dan sangat ...
Etika Dakwah Dunia Maya (2): Etika Posting dan Bersikap
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa internet adalah termasuk media tercepat dan termurah untuk menyebarkan informasi. Dalam satu kali klik, seluruh indonesia dapat mengakses informasi yang kita berikan. Dan hal ini tentu saja menimbulkan dua kemungkinan, yaitu menjadi potensi yang sangat baik atau menjadi potensi yang sangat buruk. Oleh karena itu, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam memanfaatkan internet sebagai sarana penyebaran informasi.
1. Hendaknya informasi yang kita kirimkan adalah yang benar, dibutuhkan dan untuk umum
Ada banyak informasi yang ada disekeliling kita, sebagian informasi tersebut ada yang benar, meragukan atau salah sama sekali. Seorang yang mendakwahkan Islam harusnya memberikan informasi ketika dia telah memastikan kebenaran informasi ini, dan tidak menyampaikan informasi yang belum jelas kebenarannya sehingga akan mengundang mudharat. Bila perlu, ia mencantumkan sumber dan link yang bisa dibuka untuk informasi-informasi yang sensitif. Sehingga dengan adanya hal seperti ini kita terhindar daripada fitnah dan menggunjing, serta merugikan orang/kelompok lain. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu (QS al-Hujuraat [49]: 6)
Setelah kita memastikan kebenaran berita itu, maka hal yang harus kita pikirkan adalah “apakah informasi ini dibutuhkan?”. Karena ada informasi yang tidak dibutuhkan tetapi terkadang tetap diposting dan disampaikan. Hal seperti ini akan membuang waktu dan bisa jadi menyulut masalah yang lain. Di facebook sering kita lihat sindrom semacam ini, seolah-olah update status menjadi sesuatu yang wajib.
“Lagi melihat matahari terbit..”, lalu 5 menit lagi “Tidur lagi ah..”, terus 1 jam berikutnya “saatnya pergi ke kampus”, 30 menit lagi “ada pengemis di jalan, kesian banget deh..”, nggak lama kemudian “BRB, pergi ke neraka dulu..”. Ada juga yang sibuk mengirimkan ucapan selamat, hug, smile, kiss, love yang nggak penting seperti “Please accept this smile — I got it just for you!”, atau “I got you a special ♥heart!” dan lain-lain
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَاسَمِعَ
Cukuplah bagi seseorang berbuat dosa dengan menceritakan setiap apa yang didengarnya (HR. Muslim)
Selanjutnya, kita juga harus membedakan informasi mana yang hanya menjadi konsumsi internal dan informasi mana yang boleh menjadi konsumsi publik. Kehati-hatian seharusnya menjadi asas seseorang dalam menyampaikan informasi. Karena apabila informasi yang seharusnya menjadi konsumsi internal ternyata bisa diakses juga oleh publik, maka ini menjadi sesuatu yang sangat merugikan, bahkan sampai kepada tingkatan haram untuk menyebarkan informasi yang seharusnya tidak boleh disebarkan.
Kisah Hatib bin Abi Balta’ah dapat kita jadikan contoh. Ketika Rasulullah memerintahkan kaum muslim untuk merahasiakan tentang rencana futuh makkah. Hatib yang tidak memiliki saudara yang dapat melindungi harta dan kerabatnya akhirnya tergoda untuk menuliskan surat (menyampaikan informasi) yang harusnya tidak disampaikannya. Walaupun akhirnya Allah dan Rasulullah memaafkan tindakan Hatib yang lalai, tetap saja rasulullah memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk mencegat perempuan yang membawa surat Hatib kepada penguasa makkah agar jangan sampai rahasia itu jatuh kepada orang yang tidak berhak mengetahuinya.
Rasulullah juga menyampaikan:
إِذَا حَدَّثَ الَّرجُلُ بِاْلحَدِيْثِ ثُمَّ اْلتَفَتَ فَهِيَ أَمَانَةٌ
“Bilamana seorang membicarakan sesuatu kemudian dia menoleh kepadanya maka itu adalah amanah (HR. Abu Dawud)
Dalam setiap gerakan dakwah, terdapat kerahasiaan dan kehati-hatian. Dan hal ini harus benar-benar dipahami oleh setiap orang yang berada di jalan dakwah. Maka setiap ummat muslim, khususnya pengemban dakwah harus membiasakan untuk menyampaikan informasi yang perlu-perlu saja. Hal-hal yang tidak perlu menjadi konsumsi publik tidak perlu di-posting. Dan segala sesuatu yang bersifat rahasia tetap harus dijaga. Karena kehati-hatian dan kewaspadaan lebih utama daripada terlanjur lalai.
2. Mengabarkan berita baik untuk berbagi kebahagiaan sah-sah saja tapi jangan berlebihan
Allah menyampaikan di dalam al-Qur’an:
وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ
Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur) (QS adh-Dhuhaa [93]: 11)
Artinya sah-sah saja seandainya kita mendapatkan nikmat atau kebahagiaan dari Allah lantas kita menyampaikannya dan menceritakannya dengan saudara-saudara kita dengan harapan mereka juga akan termotivasi dan bersyukur pada Allah atas nikmat-nikmat yang juga mereka terima.
Tapi kita harus mengingat, bahwa tidak semua nikmat yang kita rasakan dan kita dapatkan harus kita ceritakan dan pampang atau kita posting. Maksudnya adalah kita hanya mem-posting yang perlu-perlu saja. Tidak semua hal harus kita posting, berusahalah untuk memposting sesuatu yang akan menginspirasi-memotivasi dan membagikan semangat, jangan terlalu berlebihan.
وَإِنَّ أَبْغَضَكُمْ إِلَّي وَأَبْعَدَكُمْ مِنِّي مِجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الثَّرْثَارُوْنَ
“Dan sesungguhnya orang yang paling aku dibenci dari kalian dan paling jauh dariku di hari kiamat adalah orang yang banyak bicara (HR. Tirmidzi)
3. Menghindari menyebarkan berita yang mengundang mudharat
Yang paling banyak kita temukan dalam posting di dunia maya adalah orang dengan niat yang baik dalam memberikan informasi, namun dia tidak sadar bahwa perbuatannya itu malah mengundang mudharat. Misalnya dengan posting:
“Teman-teman sekalian, ada situs yang sangat menghina Islam disini: www.linknya-dipaste-lagi.com, kita harus mengambil langkah terhadap penghinaan ini!”.
atau yang begini:
“Jaman sekarang ancur banget, ada film yang judulnya –JUDULNYA DISEBUTIN LAGI- yang isinya banyak banget tentang pornografi dan pornoaksi. Ada adegan dewasa euy disitu. Dunia semakin parah deh”
Oklah, mungkin yang nge-pos berniat untuk memberikan informasi, tapi tanpa sadar informasi yang dia sampaikan malah termasuk menyebarkan fitnah itu sendiri, dan semakin banyak orang yang akhirnya mengakses situs tersebut, lalu menyebarkannya kembali dan seterusnya. Apa hasilnya?. Hasilnya sang pembuat situs tadi senang gembira melihat jumlah visitornya yang melangit, lengkap dengan cacian yang paling seram yang bisa dilakukan manusia disitu yang semakin membuatnya punya alasan untuk membenci Islam dan menyudutkan Islam.
Kita harus ingat bahwa memberitahu seseorang tentang sesuatu yang buruk bukan dengan mencontohkannya.
Masalahnya, banyak orang yang awalnya tidak mengetahui malah jadi mengetahui dan mengakses situs-situs yang harusnya tidak boleh diakses. Walaupun mungkin ada manfaat ketika kita menyebarkan informasi semacam ini, tapi tetap saja menolak mafsadat lebih utama dari mendapat manfaat. Sesuai kaidah yang berbunyi:
إَنَّ دَفْعَ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Sesungguhnya, menghindari kerusakan, harus didahulukan dibanding mengambil manfaat.”
Jadi, ketika kita menemukan situs penghinaan terhadap Islam, informasi yang mengundang mudharat atau semacamnya, lebih baik kita lansgung tutup dan jangan pernah kembali. Tidak perlu membesar-besarkan dan menyebarkannya. Karena justru itu yang diinginkan pembuatnya. Toh hal yang semacam ini akan terus ada kapapnpun internet ada.
Kalau anda memiliki kekuasaan ataupun koneksi kepada orang yang bisa menghentikan, maka cukuplah informasi ini diberikan padanya saja dan tidak selain dia. Semua ini untuk menjaga agar fitnah tidak tersebar kemana-mana.
4. Tidak berlebih-lebihan dalam memberikan informasi
Seringkali kita menemukan banyak sekali hamilud dakwah yang justru ‘tebar pesona’ di setiap posting atau informasi yang dia berikan. Membuat postingnya seolah-olah terlihat ‘keren’, atau sesuatu yang diluar atau bukan kapasitasnya agar banyak comment yang mampir dan mengaguminya.
إن من أحبكم إلي وأقربكم مني مجلسا يوم القيامة أحاسنكم أخلاقا , وإن أبغضكم إلي وأبعدكم مني مجلسا يوم القيامة الثرثارون والمتشدقون والمتفيهقون
Diantara orang yang aku cintai dan paling dekat tempat duduknya denganku di hari kiamat adalah orang yang baik akhlaknya. Dan sesungguhnya orang yang paling aku benci dan paling jauh dariku di hari kiamat adalah ats-Tsartsarun (orang yang memaksakan diri untuk memperbanyak perkataan), al-Mutasyaddiqun (orang yang bicaranya kesana-kemari tanpa kehati-hatian) dan al-Mutafayqihun (orang yang sengaja memperluas cakupan pembicaraan dan membuka mulut mereka dalam pembicaraan tersebut serta memfasih-fasihkan/membagus-baguskan bahasanya dalam pembicaraan). (Muttafaq‘alaih)
Maka usahakan dalam setiap posting dan informasi yang kita berikan kita selalu berserah kepada Allah. Sama sekali tidak membuat-buat, atau membesar-besarkan perkataan, atau membuat sesuatu yang dibagus-baguskan. Kalaupun kita ingin memposting sesuatu yang menyemangati dan memprovokasi semangat, maka lakukan dengan hati-hati.
5. Tidak bersikap lemah, membuka aib diri sendiri ataupun orang lain dalam menyampaikan informasi
Saya rasa tulisan menyangkut masalah ini sudah banyak dibuat, begitu banyak tulisan yang bernada lebay, melo (melankolis) yang tidak seharusnya ditampilkan di posting. Ataupun posting yang membuka aib pribadi dan hal-hal privat yang harusnya tidak ada di ruang publik. Sehingga hal itu bisa mengundang fitnah kepadanya.
“sedang menunggu bidadari…”, “Malem jum’at enaknya ngapain ya?”, “aku menanti kedatangan dirinya..”, “siapakah dia yang selama ini aku rindukan..”, “aku tak mengerti siapakah aku saat ini”, “sedang mencoba merengkuh bulan”, “Cuma kamu yang terbaik buat aku..terima kasih kamu sudah sayang ama aku selama ini.. Mamah”, “Sudahlah…”, “Terimakasih Cinta….”, “Semua telah berakhir…” (terus terang saya suka ngakak lalu nangis kalo baca posting/status yang beginian)
Sedangkan Rasul telah memperingatkan kita untuk menjauhi fitnah:
إن السعيد لمن جنب الفتن
Sesungguhnya kebahagiaan bagi siapa saja yang menjauhi fitnah (HR. Abu Dawud)
Walhasil, atas semuanya itu kita dapat mengambil kesimpulan bahwa posisi kita sebagai hamilud dakwha telah membawa kita pada suatu kedudukan dan tanggung jawab yang lebih besar dan berat dibandingkan yang belum berkomitmen dalam dakwah. Setiap kata-kata, posting, informasi yang kita keluarkan akan diawasi dan dimonitor oleh semua pihak, baik yang suka ataupun yang tidak suka. Karena itu lebih berhati-hatilah dalam memilih informasi mana yang akan kita bagikan.
Dakwah memang sulit dan sudah sulit, jangan dibuat lebih sulit lagi. Refreshing boleh, bercanda boleh, asal jangan berlebihan dalam memanfaatkan dunia maya. Gunakan dunia maya sebagai wasilah untuk memperluas jangkauan dakwah. Bagikan semangat Anda pada yang lain dengan kontribusi apapun. Insya Allah semua yang kita lakukan di dunia maya termasuk kebaikan yang akan dicatat oleh Allah.
Wallahu a’lam bi ash-shawab
Akhukum Fillah,
Felix Siauw
follow @felixsiauw
Twitter Updates
- Mengawani Shifr main 'manuk nesu' | ternyata Shifr lebih 'nesu' dari manuknya | karena nggak bisa-bisa naik level hehe..4 hours ago
- @LeeyaSR hehehe... Tepat sekali :) | len kali tegor sekalian traktir ye hehe..4 hours ago
- jika ingin kaya dan banyak harta | baiknya jadi pengusaha bukan penguasa10 hours ago
- pengusaha yang 'pamer' harta itu menginspirasi | penguasa yang pamer harta itu menyakitkan hati10 hours ago
- doakan dia aja, kewajiban kita udah selesai >> "@MellysaArdi udh mnta maaf sm orang, tp orang itu ga pernah gubris"10 hours ago
- baca buku Habits >> "@dhenizaALfarisi kalo ngmong didepan lebh dari 10 orang suak gugup"10 hours ago
Islamic Inspirator, Ustadz Felix Siauw, Felix Siauw, Muhammad Al-Fatih 1453, MAF1453, Al-Fatih
Tags
HADITS KE-1
AMAL ITU TERGANTUNG NIATNYA
عن
أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله
صلى الله عليه وسلم يقول ” إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى ,
فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته
إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه “- متفق عليه –
Dari
Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang
hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya
kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan
Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau
karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu
kepada apa yang ditujunya”.
[Diriwayatkan oleh dua
orang ahli hadits yaitu Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim
bin Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari (orang Bukhara) dan Abul Husain
Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi di dalam
kedua kitabnya yang paling shahih di antara semua kitab hadits. Bukhari
no. 1 dan Muslim no. 1907]
Hadits ini adalah Hadits
shahih yang telah disepakati keshahihannya, ketinggian derajatnya dan
didalamnya banyak mengandung manfaat. Imam Bukhari telah
meriwayatkannya pada beberapa bab pada kitab shahihnya, juga Imam Muslim
telah meriwayatkan hadits ini pada akhir bab Jihad.
Hadits
ini salah satu pokok penting ajaran islam. Imam Ahmad dan Imam
Syafi’I berkata : “Hadits tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu.”
Begitu pula kata imam Baihaqi dll. Hal itu karena perbuatan manusia
terdiri dari niat didalam hati, ucapan dan tindakan. Sedangkan niat
merupakan salah satu dari tiga bagian itu. Diriwayatkan dari Imam
Syafi’i, “Hadits ini mencakup tujuh puluh bab fiqih”, sejumlah Ulama’
mengatakan hadits ini mencakup sepertiga ajaran islam.
Para ulama
gemar memulai karangan-karangannya dengan mengutip hadits ini. Di
antara mereka yang memulai dengan hadits ini pada kitabnya adalah Imam
Bukhari. Abdurrahman bin Mahdi berkata : “bagi setiap penulis buku
hendaknya memulai tulisannya dengan hadits ini, untuk mengingatkan
para pembacanya agar meluruskan niatnya”.
Hadits ini
dibanding hadits-hadits yang lain adalah hadits yang sangat terkenal,
tetapi dilihat dari sumber sanadnya, hadits ini adalah hadits ahad,
karena hanya diriwayatkan oleh Umar bin Khaththab dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Sallam. Dari Umar hanya diriwayatkan oleh ‘Alqamah bin Abi
Waqash, kemudian hanya diriwayatkan oleh Muhammad bin Ibrahim At
Taimi, dan selanjutnya hanya diriwayatkan oleh Yahya bin Sa’id Al
Anshari, kemudian barulah menjadi terkenal pada perawi selanjutnya.
Lebih dari 200 orang rawi yang meriwayatkan dari Yahya bin Sa’id dan
kebanyakan mereka adalah para Imam.
Pertama : Kata “Innamaa”
bermakna “hanya/pengecualian” , yaitu menetapkan sesuatu yang disebut
dan mengingkari selain yang disebut itu. Kata “hanya” tersebut
terkadang dimaksudkan sebagai pengecualian secara mutlak dan terkadang
dimaksudkan sebagai pengecualian yang terbatas. Untuk membedakan
antara dua pengertian ini dapat diketahui dari susunan kalimatnya.
Misalnya,
kalimat pada firman Allah : “Innamaa anta mundzirun” (Engkau
(Muhammad) hanyalah seorang penyampai ancaman). (QS. Ar-Ra’d : 7)
Kalimat
ini secara sepintas menyatakan bahwa tugas Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa Sallam hanyalah menyampaikan ancaman dari Allah, tidak mempunyai
tugas-tugas lain. Padahal sebenarnya beliau mempunyai banyak sekali
tugas, seperti menyampaikan kabar gembira dan lain sebagainya. Begitu
juga kalimat pada firman Allah : “Innamal hayatud dunyaa la’ibun walahwun” “Kehidupan dunia itu hanyalah kesenangan dan permainan”. (QS. Muhammad : 36)
Kalimat
ini (wallahu a’lam) menunjukkan pembatasan berkenaan dengan akibat
atau dampaknya, apabila dikaitkan dengan hakikat kehidupan dunia, maka
kehidupan dapat menjadi wahana berbuat kebaikan. Dengan demikian
apabila disebutkan kata “hanya” dalam suatu kalimat, hendaklah
diperhatikan betul pengertian yang dimaksudkan.
Pada Hadits ini, kalimat “Segala amal hanya menurut niatnya”
yang dimaksud dengan amal disini adalah semua amal yang dibenarkan
syari’at, sehingga setiap amal yang dibenarkan syari’at tanpa niat maka
tidak berarti apa-apa menurut agama islam. Tentang sabda Rasulullah,
“semua amal itu tergantung niatnya” ada perbedaan pendapat para ulama
tentang maksud kalimat tersebut. Sebagian memahami niat sebagai syarat
sehingga amal tidak sah tanpa niat, sebagian yang lain memahami niat
sebagai penyempurna sehingga amal itu akan sempurna apabila ada niat.
Kedua : Kalimat “Dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya”
oleh Khathabi dijelaskan bahwa kalimat ini menunjukkan pengertian yang
berbeda dari sebelumnya. Yaitu menegaskan sah tidaknya amal bergantung
pada niatnya. Juga Syaikh Muhyidin An-Nawawi menerangkan bahwa niat
menjadi syarat sahnya amal. Sehingga seseorang yang meng-qadha sholat
tanpa niat maka tidak sah Sholatnya, walahu a’lam
Ketiga : Kalimat “Dan Barang siapa berhijrah kepada Allah dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rosul-Nya”
menurut penetapan ahli bahasa Arab, bahwa kalimat syarat dan jawabnya,
begitu pula mubtada’ (subyek) dan khabar (predikatnya) haruslah
berbeda, sedangkan di kalimat ini sama. Karena itu kalimat syarat
bermakna niat atau maksud baik secara bahasa atau syari’at, maksudnya
barangsiapa berhijrah dengan niat karena Allah dan Rosul-Nya maka akan
mendapat pahala dari hijrahnya kepada Allah dan Rosul-Nya.
Hadits
ini memang muncul karena adanya seorang lelaki yang ikut hijrah dari
Makkah ke Madinah untuk mengawini perempuan bernama Ummu Qais. Dia
berhijrah tidak untuk mendapatkan pahala hijrah karena itu ia dijuluki
Muhajir Ummu Qais. Wallahu a’lam
Dalam membincangkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diambil dari Barat (atau orang-orang kafir), umat Islam perlu memahami dan membezakan dua konsep penting iaitu hadharah dan madaniyyah yang secara umumnya membawa maksud/perbincangan tentang kebudayaan. Umat Islam haruslah membezakan dengan jelas, budaya dan produk dari budaya. Menurut kamus Dewan Bahasa dan Pustaka, ‘kebudayaan’ bermaksud “keseluruhan cara hidup (yang merangkumi cara bertindak, berkelakuan, dan berfikir) serta segala hasil kegiatan dan penciptaan yang berupa kebendaan atau kerohanian sesuatu masyarakat; tamadun, peradaban, kemajuan (akal budi)”. Dalam konteks ini, Islam telah memperincikan perbincangan tentang hadharah dan madaniyyah, yang dapat membezakan antara budaya dan produk dari budaya. Hadharah bermaksud majmu’ al-mafahim ‘an al-hayah (sekumpulan konsep/pemahaman tentang kehidupan), sementara madaniyyah bermaksud al-asykal al-maadiyah li asy-ya’ al-mahsusah allati tusta’mal fi syu’un al-hayah (peralatan fizikal berupa benda hasil ciptaan manusia yang digunakan dalam aspek kehidupan) [Nizhamul Islam, Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani]. Berdasarkan pengertian ini, apa-apa idea, gagasan, nilai, norma adat-istiadat, hukum serta konsep pemerintahan, sebagai contoh, adalah termasuk dalam kategori hadharah. Manakala madaniyyah pula adalah seluruh peralatan fizikal atau teknologi yang dapat dilihat, dirasai, disentuh dan digunakan seperti kereta, kapalterbang, komputer, bangunan pencakar langit, kilang, candi, masjid, gereja, lukisan, lambang salib, buku, telefon bimbit dan sebagainya (benda-benda hasil ciptaan manusia) yang wujud dan berkembang menempati ruang dan masa.
Hadharah
Hadharah adalah berbeza-beza sesuai dengan aqidah dan hukum yang melahirkannya. Bila aqidah dan hukum yang melahirkan hadharah tersebut adalah Islam, maka hadharah tersebut merupakan hadharah Islam. Sebaliknya, bila hadharah itu lahir dari selain Islam maka hadharahnya menjadi hadharah kufur, dan sudah semestinya bertentangan dengan hadharah Islam. Idea/gagasan tentang freedom (kebebasan), liberalisme, feminisme, nasionalisme (kebangsaan), patriotisme, sekularisme dan pluralisme adalah contoh-contoh hadharah kufur yang bertentangan sama sekali dengan hadharah Islam. Dalam aspek kepercayaan dan keyakinan pula, misalnya, pemahaman bahawa Allah adalah Zat yang Maha Memberi Rezeki yang dimanifestasikan dengan senantiasa memohon rezeki kepada-Nya dan berlindung kepada-Nya sahaja, merupakan hadharah Islam. Sementara, keyakinan bahawa ada kekuatan lain seperti penunggu laut sehingga perlu mengadakan pesta puja pantai supaya nelayan memperoleh rezeki atau pesta menuai untuk memuja semangat padi, semuanya adalah hadharah kufur yang terkandung dalam budaya Timur.
Begitu juga sekumpulan konsep tentang kehidupan sosial masyarakat, antaranya manusia perlu menutup aurat merupakan hadharah Islam. Sementara, pemikiran bahawa manusia itu bebas bertingkah laku, berkhalwat, berzina dan melakukan apa sahaja sekehendak hatinya hingga wanita boleh tidak bertudung, berpakaian singkat dan seksi dalam kehidupan umum di tengah-tengah masyarakat, berlenggang-lenggok semasa bernyanyi, semuanya adalah hadharah kufur/Barat yang timbul dari majmu’ al-mafahim (sekumpulan konsep/pemahaman) mereka tentang kehidupan, yakni ‘kebebasan’. Wanita pada pandangan mereka hanyalah alat pemuasan nafsu seks lelaki dan pelaris jualan, bahkan berkeadaan telanjang bagi mereka adalah satu seni. Ini bercanggah sama sekali dengan hadharah Islam, yang mana dalam Islam langsung tidak ada konsep ‘kebebasan’ dan Islam memandang wanita sebagai aurat yang perlu dijaga. Setiap Muslim adalah orang yang ‘terikat’ dengan hukum syara’ dan tidak boleh keluar dari batas yang Allah telah tetapkan. Hadharah Islam menyatakan bahawa Muslim tidak bebas, tetapi terikat dengan hukum Allah.
Manakala dalam bidang ekonomi, hukum Islam tidak membolehkan riba dan ini merupakan hadharah Islam dan inilah majmu’ al-mafahim umat Islam, bahawa riba itu haram. Hadis Nabi pun turut menjelaskan betapa besarnya dosa pelaku riba seumpama dosa seseorang yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri! Tetapi bagi orang kafir, majmu’ al-mafamim mereka tentang riba adalah dibolehkan, malah dipandang perlu bagi tujuan mendapat keuntungan. Jadi, amalan riba yang dibenarkan oleh pemerintah dalam sistem ekonomi sekarang adalah diambil dari hadharah kufur. Riba yang berasal dari hadharah kufur ini nyata-nyata telah menjadi ‘budaya’ dan mendarah-daging dalam kehidupan umat Islam sekarang, sehingga ada yang marahkan kita apabila kita ingin menghapuskan riba, dengan sindiran mereka, ‘bercakap biar logik...dari mana bank nak dapat untung jika nak dihapuskan riba?’. Begitulah betapa teruknya pemikiran umat Islam yang telah terbius dengan hadharah kufur ini, sehingga mereka langsung ‘tidak terasa’ akan keharaman riba, walaupun Rasulullah telah menyamakan (dosa) pelaku riba seumpama berzina dengan ibu sendiri! Dari aspek pemerintahan dan perundangan pula, Islam menjelaskan bahawa hak membuat undang-undang adalah di tangan Allah Subhana wa Ta’ala, manakala mengikut hadharah Barat yang mengamalkan sistem demokrasi, hak membuat undang-undang diletakkan di tangan manusia dengan suara majoriti. Ini amat berlawanan sekali dengan Islam dan merupakan satu dosa besar terhadap Allah di mana manusia telah mengambil hak Allah sebagai Pembuat Hukum (Legislator).
Madaniyyah (Peralatan Fizikal/Teknologi)
Berbeza dengan hadharah, madaniyyah adalah bentuk fizikal ciptaan manusia yang boleh jadi bersifat khas dan boleh pula bersifat umum untuk seluruh umat manusia. Bentuk-bentuk madaniyyah yang dihasilkan dari hadharah tertentu, seperti patung adalah termasuk madaniyah yang bersifat khas. Sedangkan bentuk-bentuk madaniyyah yang dihasilkan oleh kemajuan sains dan perkembangan teknologi/industri (semata-mata) adalah tergolong dalam madaniyyah yang bersifat umum. Bentuk madaniyyah ‘am ini ‘tidak dimiliki’ secara khusus oleh suatu umat/bangsa atau hadharah tertentu, akan tetapi ia bersifat universal seperti halnya sains dan teknologi/industri. Adapun madaniyyah khas yang timbul atau didasarkan pada hadharah kufur seperti lambang salib, pakaian paderi, baju sami Buddha, kopiah Yahudi, patung makhluk bernyawa, simbol zionis, swastika dan juga lukisan makhluk bernyawa, semua ini adalah diharamkan ke atas umat Islam kerana ia, walaupun madaniyyah, tetapi didasarkan atau muncul dari hadharah kufur dan ia bersifat khas untuk mereka sahaja. Maksudnya, semua bentuk madaniyyah tersebut hanya dikenal sebagai ‘kepunyaan’ orang-orang kafir tertentu sahaja. Adapun berkenaan patung dan lukisan, hal ini adalah bentuk madaniyyah yang jelas-jelas haram berdasarkan sabda Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam,
“Siapa saja yang membuat gambar (manusia atau haiwan) maka Allah akan menyeksanya kerana gambar tersebut di hari kiamat, hingga ia meniupkan roh ke dalamnya, padahal ia sama sekali tidak mampu melakukannya.” [HR Bukhari].
Walaupun keharamannya jelas, namun terdapat sebahagian umat Islam yang memandang ringan perkara ini. Banyak lukisan makhluk bernyawa yang dilukis oleh mereka dan patung-patung yang dibina atas nama simbol negara, tugu pemimpin negara, tugu peringatan negara dan lain-lainnya.
Bagi madaniyyah am, ia adalah suatu yang lahir dari kebijakan atau kreativiti akal manusia di dalam berfikir dan mencipta benda-benda, atau lebih dikenali sebagai perkembangan sains dan teknologi. Madaniyyah ‘am yang berupa sains dan teknologi ini tidak terkait dengan hadharah, walaupun ia dicipta oleh orang kafir sekalipun, kerana ia muncul dari kreativiti akal, bukannya dari majmu’ al-mafahim mereka tentang kehidupan. Oleh itu, ia bukan ‘kepunyaan’ mana-mana bangsa, dan boleh diambil oleh siapa sahaja dan dari siapa saja tanpa mengira sama ada dari Barat mahupun Timur, penciptanya Muslim atau bukan. Justeru, jika umat Islam memahami dan mendudukkan perkara ini pada tempatnya, tidak akan timbul persoalan bahawa, kereta yang dicipta oleh orang kafir adalah ‘kereta kufur’ manakala kereta yang dicipta oleh orang Islam adalah ‘kereta Islam’ atau handphone yang dicipta oleh orang kafir adalah ‘handphone kufur’, manakala handphone (atau apa sahaja) yang dicipta oleh orang Islam adalah ‘handphone Islam’. Di dalam hal kreativiti berfikir (untuk mencipta benda) dan perkembangan teknologi ini, Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian” [HR Muslim].
Hadis ini memberikan kebebasan bagi manusia untuk mengembangkan ilmu sains, industri dan teknologi moden dan apa saja yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan selama tidak bertentangan dengan syara’. Bahkan Rasulullah sendiri pernah mengirim dua orang sahabat iaitu 'Urwah Ibnu Mas'ud dan Ghailan Ibnu Maslamah ke kota Jarasy di Yaman untuk mempelajari pembuatan senjata Dabbabah (pemecah pintu kota) dari orang kafir, setelah baginda mendapat tahu bahawa senjata tersebut mampu digunakan untuk memecahkan benteng lawan [Al-Thabari, Tarikhul Umam wal Muluk]. Berdasarkan hal ini, adalah dibolehkan bagi umat Islam menerima-pakai alat/perkembangan teknologi seperti kereta, kereta api, VCD, radio, TV, komputer, telefon, pakaian, makanan halal, minuman halal dan produk lainnya sekalipun berasal dari orang bukan Islam tanpa memandang agama/ideologi yang mereka anut. Tidak ada di antara produk-produk ini yang statusnya ‘Islam’ (berbeza dengan orang – ada yang Islam ada yang kufur) atau mesti diberi nama ‘Islam’ berdasarkan ciri-ciri ‘keislamannya’. Inilah konsep madaniyyah yang perlu difahami dan dipegang oleh umat Islam.
Aplikasi konsep Hadharah dan Madaniyyah
Disebabkan pemahaman yang tidak jelas tentang konsep hadharah dan madaniyyah ini, menyebabkan ada beberapa insiden dalam sejarah yang merugikan umat Islam. Sebagai contoh semasa zaman kejatuhan Islam, Eropah berjaya mencipta mikrofon, bila alatini ingin dimasukkan ke dalam negara Islam, ulama yang jumud berfatwa tentang haramnya menggunakan mikrofon kerana suara tersebut adalah suara syaitan. Bahkan ada yang menolak teknologi dari Barat kerana alasan ianya buatan orang kafir dan kaum Muslimin dilarang menyerupai orang kafir. Walhal peralatan seperti mikrofon dan mesin percetakan itu adalah merupakan alat teknologi yang diharuskan (mubah) untuk digunakan dalam Islam berdasarkan kaedah usul fiqh, “al-aslu fi al-ashya’ al-ibahah ma lam yarid dalil al-tahrim” (Hukum asal benda-benda (alat/barang/teknologi) adalah mubah, selama mana tidak ada dalil yang mengharamkannya)”. Penggunaan mikrofon adalah uslub (teknik) untuk menguatkan suara dan tidak pernah ada nas yang melarangnya. Begitu juga dengan kereta, ianya merupakan sebuah bentuk teknologi gabungan dari ilmu kepakaran manusia dalam bidang mekatronik. Ianya adalah salah satu bentuk madaniyyah ‘am yang neutral, bernilai sejagat dan boleh digunakan oleh mana-mana manusia, tanpa mengira bangsa, warna kulit dan agama.
Apa yang sepatutnya dilakukan oleh umat Islam adalah menolak hadharah Barat dan segala madaniyyah khas dari orang-orang kafir, bukannya menolak madaniyyah ‘am yang berupa benda-benda yang mubah. Hadharah Barat berdiri atas dasar pemisahan agama dari kehidupan dan pengingkaran terhadap peranan agama dalam kehidupan, yang berakibat munculnya fahaman sekularisme, iaitu pemisahan agama dari urusan negara. Segala konsep pemerintahan sekular demokrasi yang datangnya dari Barat, undang-undang kufur dari Barat (British) yang ada sekarang, konsep nasionalisme, liberalisme, kebebasan, hak asasi manusia (HAM), nation-state (negara bangsa) dan sebagainya semuanya adalah berasal dari hadharah kufur yang wajib ditolak oleh umat Islam. Penolakan ini bukan kerana hadharah Barat itu bercanggah dengan budaya Timur, tetapi kerana ia bercanggah dengan hadharah Islam. Jika dulu umat Islam terkeliru dengan konsep hadharah dan madaniyyah, menyebabkan mereka mengharamkan perkara yang mubah iaitu produk/alat teknologi dari Barat, sekarang ini umat Islam malah menjadi lebih teruk lagi; objek-objek fizikal yang bersifat universal dan tidak ada kaitan dengan Islam cuba ‘diIslamkan’ (iaitu meletakkan label Islam kepada produk yang neutral) sedangkan hadharah kufur dari Barat yang jelas-jelas haram, diambil dan dipertahankan!
Oleh yang demikian, kereta dan seumpamanya adalah bentuk madaniyyah yang bersifat sejagat, bermula dari segi pembuatan sehinggalah penggunaannya. Bahkan Islam tidak pernah meletakan satu pemikiran yang khusus tentang ‘kereta’, dan ianya bebas diubahsuai mengikut kemajuan teknologi dan kepakaran pembuatnya. Apakah jika diletakkan kompas yang menunjukkan arah kiblat, ada tempat simpanan Al-Quran, sejadah dan tempat menyimpan tudung, maka terus sahaja kereta ini dikatakan ‘kereta Islam’. Sungguh naif sekali pandangan ini, kerana sesiapa pun boleh sahaja membeli kompas yang berharga RM5.00 dan meletakkannya di dalam kereta masing-masing, begitu juga dengan kocek kereta yang sedia ada boleh sahaja diletakkan al-Quran di dalamnya, adakah maka kereta kita akan bertukar status menjadi ‘kereta Islam’? Inilah kesan dari salah memahami ajaran Islam dan menjadikan ‘Islam’ hanya sebagai ‘jenama’, bukannya sebagai Deen Allah yang wajib diterapkan segala hukum-hakamnya. Islam hanya dijadikan bahan dagangan untuk dilabelkan bagi mendapatkan keuntungan bukannya diambil sebagai sebuah mabda’ (cara hidup/ideologi) dalam diri, masyarakat dan negara.
Khatimah
Wahai kaum Muslimin! Apalah gunanya sebuah kereta Islam yang mempunyai tempat menyimpan al-Quran, jika kitab suci ini tidak pernah dijaga kesuciannya, hanya dibaca tetapi tidak diamalkan? Apalah gunanya kereta Islam yang mempunyai arah kiblat, jika pemandu dan penumpangnya menjadikan Barat sebagai kiblat? Apalah gunanya tempat letak tudung dalam kereta Islam, jika pemandunya sendiri tidak bertudung atau isteri pemimpin yang menaiki kereta itu sendiri tidak bertudung atau hanya bertudung ala-ala sangkut sahaja? Apalah gunanya ada fesyen Islam jika orang yang bercakap itu sendiri tidak pernah berfesyen (menutup aurat) sebagaimana yang dikehendaki oleh Islam? Apalah gunanya fesyen Islam yang berkualiti jika si pemakainya langsung tidak ‘berkualiti’ di sisi Allah malah merupakan pelaku maksiat? Semua itu adalah tidak berguna di sisi Allah kerana apa yang Allah lihat adalah pada amal perbuatan seseorang (sama ada mengikut perintah dan larangan Allah atau tidak) dan Allah sekali-kali tidak melihat kepada ‘cap Islam’ yang diguna atau pakai oleh seseorang. Sebagai khatimah, marilah kita mengambil iktibar dari pesanan Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam yang amat berguna kepada umatnya di akhir zaman ini,
“Sudah hampir (tiba) suatu masa di mana tidak ada yang tinggal pada Islam itu kecuali namanya sahaja dan tidak tinggal pada al-Quran itu kecuali tulisannya sahaja. Masjid-masjid mereka tersergam indah, namun kosong/roboh dari petunjuk. Ulama mereka adalah sejahat-jahat makhluk yang ada di bawah kulit langit. Dari mereka berpunca fitnah dan kepada mereka fitnah itu kembali” [HR Baihaqi].
— bersama Saifudin Brutalism, Likha Malikhatun, Mimi Tok Ae Wis, NiaUkhty Likeräiñbòw Inginkan KeluargaSamara dan Ririn Mengharap RidhoIllahi.
Tanya :
Ustadz, bolehkah seorang nasabah menerima hadiah dari bank melalui undian?
Nasabah yang mempunyai rekening di bank konvensional, haram hukumnya secara syar’i menerima hadiah dari bank itu, baik berupa uang tunai, barang (seperti mobil), ataupun bentuk-bentuk hadiah lainnya, baik hadiah langsung maupun melalui undian. Semuanya haram dan termasuk kategori riba yang merupakan dosa besar (kaba`ir).
Dalil keharamannya ada dua; Pertama, karena dalam pemberian hadiah tersebut terkandung unsur promosi/iklan kepada masyarakat. Padahal bank konvensional menjalankan muamalah riba yang diharamkan Islam, yaitu memberi bunga simpanan atau mengambil bunga pinjaman. Mempromosikan sesuatu yang haram hukumnya haram, sesuai kaidah fiqih : At taabi’ taabi’ (segala sesuatu yang menjadi ikutan/cabang dari sesuatu yang pokok, hukumnya mengikuti sesuatu yang pokok itu). Dalam hal ini masalah pokoknya adalah aktivitas riba, sedang promosi aktivitas ribawi adalah masalah cabangnya. Maka pemberian/penerimaan hadiah dari bank konvensional haram, karena termasuk mempromosikan riba yang telah diharamkan. (Yasir Thaha Ali Karawih, Al Mu’amalat al Maliyah al Mu’ashirah, hlm. 108; Imam Suyuthi, Al Asybah wa An Nazha`ir, hlm. 231; Ghamzu ‘Uyun Al Basha`ir, Juz 2/hlm. 264; Khalid bin Abdillah Al Mushlih, Al Hawafiz At Tijariyyah At Taswiqiyyah wa Ahkamuha fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 55).
Kedua, karena pemberian hadiah itu adalah pemberian pihak yang berutang (yaitu bank) kepada pihak yang memberi hutang (yaitu nasabah yang mempunyai rekening). Pemberian ini hukumnya haram. Sebab simpanan/tabungan (wada`i’) dari nasabah di bank konvensional secara syar’i dianggap qardh (utang/pinjaman) yang diberikan nasabah kepada bank. Hubungan antara bank dan nasabah dengan demikian adalah hubungan antara pihak pemberi utang (muqridh), yaitu nasabah, dengan pihak yang berhutang (muqtaridh), yaitu bank. (Umar bin Abdil Aziz Al Matrak, Ar Riba wa Al Mu’amalat Al Mashrifiyyah fi Nazhar As Syari’ah Al Islamiyah, hlm. 345-340).
Maka dari itu, hadiah yang diberikan oleh bank konvensional termasuk riba yang diharamkan oleh nash-nash syara’, di antaranya sabda Rasulullah SAW (artinya), “Jika seseorang dari kamu memberi utang (qardh), lalu dia diberi hadiah, atau dinaikkan di atas kendaraan (milik yang berutang), maka janganlah dia menaiki kendaraan itu dan jangan pula dia menerima hadiah itu, kecuali hal itu sudah pernah terjadi sebelumnya antara pemberi utang dan yang berutang.” (HR Ibnu Majah, hadits no 2432, Juz 2/hlm. 813, dari Anas bin Malik RA).
Adapun hukum menerima hadiah bagi nasabah yang mempunyai rekening di bank syariah, ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di antara fuqoha kontemporer menjadi dua pendapat. Pertama, membolehkan hadiah tersebut karena menganggap tak ada larangan memberi hadiah selama cara distribusi hadiahnya tak melanggar syara’. Kedua, tak membolehkan hadiah tersebut karena dianggap sikap taqlid kepada perbankan Barat. (Basim ‘Amir, Al Jawa`iz Ahkamuha Al Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha Al Mu’ashirah, hlm. 114-115; Said Manshur, Ahkamul Hadiyyah fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 169-170).
Menurut kami, yang rajih adalah pendapat yang mengharamkan, baik hadiah itu diberikan kepada nasabah yang mempunyai rekening tabungan (wadi’ah), maupun yang mempunyai rekening investasi (al hisabat al istitsmariyyah), seperti rekening mudharabah. Hadiah dari rekening tabungan (wadi’ah) jelas haram, sebab termasuk riba yang lahir dari qardh. Adapun hadiah dari rekening investasi (al hisabat al istitsmariyyah), sebagian ulama membolehkannya dengan syarat hadiah diambil dari modal mudharabah, bukan dari labanya. Namun kami cenderung kepada pendapat Ali As Salus yang tetap mengharamkannya. Sebab modal yang diberikan nasabah kepada bank bagaimana pun juga tetap dihukumi sebagai qardh, sehingga hadiah dari adanya qardh hukumnya tetap haram. (Ali As Salus, Mausu’ah Al Qadhaya Al Fiqhiyah Al Mu’ashirah, hlm. 160). Wallahu a’lam.
Jakarta, 2 Desember 2012
Muhammad Shiddiq Al Jawi






